Buku ini menjelaskan tentang makna firqah najiyah yaitu firqah yang berlandaskan akidah ahlussunnah wal jamaah. Berikutnya dibahas tentang prinsip-prinsip akidah ahlus sunnah wal jama'ah. Buku ini ditutup dengan penjabaran sifat dan akhlak kelompok ahlussunnah wal jama'ah.
Author: Shaleh Al-Fauzan
Reveiwers: Erwandi Tirmizi - Mohammad Muinuddin Bashri - Muhammadun Abdul Hamid
Translators: Rahmatul Arifin Muhammad bin Ma'ruf
Publisher: Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah
Source: http://www.islamhouse.com/p/1556
Ringkasan Fiqih Islam Bagian ( 3 ) : Buku ini menjelaskan tentang fiqih ibadah seperti Bersuci, Istinja' Dan Istijmar, Sunah Fithrah, Wudhu', Mengusap Sepatu, Hal Yang Membatalkan Wudhu', Mandi, Tayammum, Haid Dan Nifas, shalat, puasa haji , zakat dan lain-lain
Author: Muhammad ibrahim Al tuwaijry
Reveiwers: Eko Haryanto Abu Ziyad
Publisher: Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah
Buku ini berisi beberapa kisah ringkas beberapa shahabiyah yang dapat dijadikan pelajaran dan teladan bagi wanita masa kini.
Author: Abdullah Haidar
Publisher: Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah
Ringkasan Fiqih Islam Bagian ( 10 ) : Buku ini menjelaskan tentang Kesempurnaan agama Islam, Hikmah penciptaan manusia, Unversalitas agama Islam, Berda’wah kepada Allah, Kewajiban berda’wah kepada Allah, Prinsip dasar da’wah para Nabi dan Rasul, fadilah dakwah.
Author: Muhammad ibrahim Al tuwaijry
Reveiwers: Eko Haryanto Abu Ziyad
Publisher: Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah
-
Author: Ibrahim Abu Harb
Dosa-Dosa Yang Dianggap Biasa: menjelaskan secara rinci tentang perbuatan-perbuatan dosa yang sering diabaikan oleh seorang muslim bahkan sering dilakukan tanpa mengetahui bahwa itu adalah perbuatan dosa. Semoga setelah membaca buku ini, kita dapat menghindari perbuatan-perbuatan tersebut.
Author: Muhammad bin Shaleh Al Munajjid
Reveiwers: Fir'adi Nashruddin Abu Ja'far - Erwandi Tirmizi - Mohammad Muinuddin Bashri - Abu Bakar Muhammad Al-Tuway
Translators: Ainul Harits Umar Thayyib
Publisher: Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah