Tafsir Sepersepuluh Terakhir dari Al-Quran Al Karim dan Hukum-Hukum Penting Bagi Seorang Muslim: mencakup tafsir tiga juz terakhir disertai hukum-hukum yang sangat penting untuk diketahui oleh setiap muslim, seperti hukum tajwid, fiqih, aqidah, doa-doa dan dzikir serta ruqyah syar'iyah (cara pengobatan dengan al quran).
Author: Sekelompok Ulama
Publisher: http://www.tafseer.info - Kantor Dakwah, bimbingan dan penyuluhan bagi warga pendatang di daerah industri lama di kota Riyadh
Buku singkat dan padat yang berisi tentang berbagai macam ketaatan dan motifasi untuk mengaplikasikannya dalam kehidupan sehari-hari yang sangat penting untuk ditelaah dan diketahui oleh setiap muslim.
Publisher: Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah
Buku singkat dan padat yang berisi tentang berbagai macam ketaatan dan motifasi untuk mengaplikasikannya dalam kehidupan sehari-hari yang sangat penting untuk ditelaah dan diketahui oleh setiap muslim.
Publisher: Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah
Buku ini menjelaskan tentang pentingnya membentengi diri dari godaan syetan atau penyakit ain dengan mengamalkan doa-doa yang telah diajarkan oleh Rasulullah saw agar hidup menjadi tenang. Pada buku kecil ini disebutkan tentang wirid-wirid harian, terbatas pada wirid-wirid yang berdasarkan pada hadits shahih dan pengaruh positifnya berdasar pada pengalaman yang berulang-ulang.
Author: Abdullah Muhammad Al-Sadhan
Reveiwers: Eko Haryanto Abu Ziyad
Publisher: Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah
-
Ringkasan Fiqih Islam Bagian ( 5 ) : Buku ini menjelaskan tentang fiqih yang bersumber alquran dan al hadits dan mencakup berbagai permasalahan penting seputar Bab Faraidh yang membahas seputar masalah : Ashab Furudh, Mirots Huntsa Musykil, Ashobah, Mirots Mafqud, Al Hajb, Mirots Ghorqo walHadma wa nahwih, Ta'siil Masalah, Mirots Qotil, Qismah Tarikah, Mirots Dzawil Arham, Mirots Haml, Mirots Mar'ah, Mirots Ahlul Milal
Author: Muhammad ibrahim Al tuwaijry
Reveiwers: Mohammad Lathif - Eko Haryanto Abu Ziyad
Publisher: Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah